Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik di tingkat Kecamatan Tahun 2018. Pemkab Majalengka dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka selenggarakan Monev PPID tingkat Kecamatan, bertempat di Meeting Room Hotel Putra Jaya, Rabu (28/03).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Majalengka yang diwakili Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Syarifudin Miftah M.Si., Komisi Informasi Prov Jabar yang dalam hal ini Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, para Camat yang dalam hal ini diwakili Sekretaris Camat se-Kab Majalengka, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi Diskominfo, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Diskominfo, Kepala Seksi Kemitraan Media Diskominfo serta undangan lainnya.
Dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka yang dibacakan oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka Drs. Syarifudin Miftah, M.Si., mengatakan bahwa informasi merupakan kebutuhan yang mendasar sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjungjung tinggi kedaulatan rakyat. Pemberlakuan Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, pada 30 April 2010 merupakan momentum penting mendorong keterbukaan informasi di Indonesia khususnya di Kab. Majalengka, dengan Undang-undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh informasi publik, dimana setiap badan publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani pemohon informasi publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dengan cara sederhana.
Lebih lanjut Kadiskominfo memaparkan, Dinas Kominfo selaku PPID Pemerintah Kab. Majalengka memilik tugas untuk mengkoordinasikan serta melakuakan evaluasi dan monitoring mengenai pelaksanaan informasi publik di OPD dan Kecamatan karena merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari PPID Pemkab Majalengka. Salah satu tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah menyediakan informasi publik bagi pemohon informasi, dalam melaksanakan pelayanan informasi publik harus berpedoman pada 5 azas, yaitu 1) Transparansi : bersifat terbuka, mudah diakses oleh semua pihak. 2) Akuntabilitas : dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Kondisional : sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi dan penerima pelayanan dengan tetap berpegang pada prinsip efisiensi dan efektifitas. 4) Partsipasif : mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan informasi publik. 5) Kesamaan Hak: tidak deskriminatif tidak membedakan suku, ras golongan, gender dan status ekonomi.
“Saya mengharapkan agar setiap PPID Kecamatan dan OPD dapat memberikan laporan secara berkala kepada PPID Kabupaten Majalengka mengenai pelaksanaan pelayanan informasi publik serta membuat dan melaporkan kepada kami mengenai daftar informasi publik yang tersedia di Kecamatan untuk kemudian disatukan dalam paket data PPID Kabupaten Majalengka yang akan berfungsi sebagai pusat data dan informasi”,tutur Kadiskominfo.
Sementara itu dalam paparannya Komisioner Komisi Informasi Prov. Jabar, Anne Friday Safaria menjelaskan bahwa Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik. Adapun Data Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan. Badan Publik wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola.
Menurut Anne pentingnya Daftar Informasi Publik diantaranya adalah memetakan jenis dan penguasaan informasi publik di seluruh unit kerja, memudahkan koordinasi pengelolaan data/informasi di badan publik, memudahkan koordinasi pelayanan informasi publik. Adapun pengelompokan informasi publik meliputi Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan berkala, Informasi yang wajib diumumkan serta-merta, Informasi yang wajb disediakan setiap saat.
Usai sambutan Kadiskominfo dan paparan materi dari narasumber, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada peserta Monev. Hal ini merupakan bagian dari proses interaksi agar terjalinnya situasi komunikasi yang baik.