DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA MAJALENGKA SELENGGARAKAN MONEV PPID TINGKAT OPD TAHUN 2018

DISKOMINFO.MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam rangka Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Informasi Publik di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD)  Tahun 2018. Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka melalui Bidang Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi dalam hal ini Seksi Pelayanan Informasi Publik selenggarakan Monev PPID tingkat OPD, bertempat di Gedung Kokardan, Selasa (31/07).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Majalengka, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Koordinator Bidang Advokasi dari Komisi Informasi Prov Jabar sebagai narasumber, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi Diskominfo Kab. Majalengka, Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik Diskominfo Kab. Majalengka,  para peserta Monev PPID yang terdiri dari Ketua PPID OPD dan operator, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam laporannya Kepala Seksi Pelayanan Informasi Publik sebagai ketua panitia, Endoy Hidayat, SE., mengatakan bahwa latar belakang kegiatan Monitoring dan Evaluasi PPID adalah untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemerintahan yang baik, dimana salah satu prinsipnya adalah Akuntabilitas dan Transparansi. Pemberlakuan Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong transparansi khususnya di Kab. Majalengka. Oleh karena itu untuk mewujudkan hal tersebut perlu menetapkan pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemkab Majalengka yang mengatur mengenai penyediaan dan layanan informasi serta Lembaga Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang akan menjadi panduan bagi Badan Publik di lingkungan Pemkab Majalengka dan masyarakat sebagai pengakses atau pemohon informasi. Kasi PIP menambahkan PPID di Kab. Majalengka telah berjalan dengan baik di PPID Utama atau PPID Pembantu, namun seiring dengan perjalanannya tersebut masih adanya kendala-kendala yang dihadapi oleh karena itu dipandang perlu untuk diadakannya Evaluasi dengan harapan PPID di Kab. Majalengka dapat berjalan dengan baik. Sedangkan tujuan dari kegiatan yaitu untuk mengevaluasi kegiatan-kegiatan PPID OPD Kab. Majalengka sehingga dapat berjalan optimal sesuai dengan harapan.  Adapun hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah dapat dipahaminya pokok-pokok kebijakan umum PPID, dipahaminya sistem atau tata cara penyelesaian sengketa informasi, meningkatnya pengetahuan bagi para peserta Monev PPID.

Sementara itu sambutan dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka Drs. Maman Sutiman mengatakan bahwa dengan telah diterbitkannya Undang-undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan dapat merubah budaya ketertutupan menjadi budaya yang terbuka, dengan keterbukaan juga dapat menghilangkan berbagai penyelewengan yang terjadi karena masyarakat mempunyai hak untuk tahu dan ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik. Dalam UU KIP tersebut diamanatkan bahwa Badan Publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi kepada pemohon informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan selain itu Badan Publik diwajibkan membuat Daftar Informasi Publik sesuai dengan Klasifikasi Informasi dan Daftar Infomasi Publik itu agar diinformasikan secara online di lingkungan Badan Publik masing-masing sehingga memudahkan pemohon informasi mendapatkan informasi dengan mudah.

“Semoga dengan kegiatan ini dapat memicu dan memacu semangat dalam bekerja sehingga kinerja kita sebagai pelayan masyarakat khususnya Pelayanan Informasi Publik akan lebih baik lagi menuju masyarakat Majalengka Maju, Aman, Kondusif, Mandiri, Unggul dan Religius”, tutur Kadis Kominfo.

 

Usai sambutan kegiatan dilanjutkan dengan paparan materi yakni dari narasumber yakni Budi Yoga Permana dari Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Barat, adapun materi yang disampaikan antara lain, mengenai Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi Publik. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Badan Publik wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola. Adapun setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat berupa Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat; 1). Nomor, 2). Ringkasan isi Informasi, 3). Pejabat atau unit kerja yang menguasai informasi, 4). Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi, 5). Waktu dan tempat pembuatan informasi, 6). Bentuk Informasi yang  tersedia, 7). Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip. Sementara itu mengenai Klasifikasi Informasi Publik, Budi dalam paparan materinya menerangkan mengenai Pengklasifikasian Informasi yang dikecualikan.

Usai paparan materi kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab kepada peserta Monev. Hal ini merupakan bagian dari proses interaksi agar terjalinnya situasi komunikasi yang baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published.