Diskominfo.Majalengkakab.go.id-. Dalam rangka memberikan pelayanan informasi Ketaspenan. PT. Taspen Persero Cabang Cirebon bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kab. Majalengka dan Dinas Informatika Kab. Majalengka menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketaspenan, bertempat di Aula semi indoor Dinas Perhubungan, Selasa (16/01).
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas perhubungan yang diwakili Sekretaris Dinas Perhubungan Kab. Majalengka, Drs. Totong Heryanto, M.B.A, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab.Majalengka yang diwakili Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Drs. Syarifudin Miftah, M.Si, para Pejabat Eselon III dan IV di lingkungan Dishub dan Diskominfo, Pejabat Fungsional Khusus, Pejabat Fungsional Umum di lingkungan Dishub dan Diskominfo, Muhammad Sulton Kepala Bagian Umum dan SDM PT.Taspen Persero Cab.Cirebon, Nurzaman staff divisi umum dan SDM (Humas) PT. Taspen Persero Cab.Cirebon, Oktariansyah account officer PT.Taspen Persero Cab.Cirebon, Muhammad Anshar Kepala Bank Mandiri Taspen Cab.Cirebon.
Tujuan kegiatan sosialisasi adalah memberikan penjelasan informasi mengenai ketaspenan serta memperkenalkan produk layanan Taspen yaitu Dana Pensiun, Tabungan Hari Tua (THT), Jaminan Keselamatan Kerja (JKK), Jaminan Kematian, memberikan informasi mengenai apa yang menjadi hak dan kewajiban peserta Taspen serta prosedur pengajuan klaim Pensiun peserta Taspen.
Sambutan dari Kepala Dinas Perhubungan Kab. Majalengka yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Perhubungan Kab. Majalengka, Drs. Totong Heryanto, M.B.A mengatakan bahwa dengan diadakannya kegiatan sosialisasi dari Taspen ini diharapkan dapat memberikan informasi yang bermanfaat baik bagi para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah lama maupun yang baru, serta membawa kita lebih mengerti bagaimana masa depan para pegawai Negeri Sipil ke depannya. Kami semua yang ada disini berharap dengan diadakannya kegiatan ini dapat lebih memahami mengenai fasilitas Taspen, produk-produk Taspen yang diberikan kepada kami ini baik yang sudah melaksanakan tugas Negara yang sudah lama maupun yang baru agar bisa dirasakan manfaatnya di kemudian hari serta penjelasan-penjelasan mengenai ketaspenan dapat mudah dimengerti dan tidak membingungkan.
Sementara itu dalam sambutannya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kab. Majalengka Drs. Syarifudin Miftah, M.Si., mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat baik, mudah-mudahan ini bisa dipedomani oleh pensiunan atau yang menjelang pensiun akan tetapi jangan lupa ini pun harus ada pilihan terbaik, yang terpenting bagi birokrat atau calon pensiun tidak tergiur oleh penawaran-penawaran yang sifatnya konsumtif, karena harus memilah milih juga. “Mudah-mudahan dengan diadakanya sosialisasi ini tidak menjadi tertipu dengan penawaran-penawaran yang di luar ketentuan kemudian menjalani pensiun dengan baik dengan memilih cara terbaik untuk pensiun tersebut” tutur Sekdis Kominfo.
Menurut paparan dari Narasumber Nurzaman, PT. Taspen Persero adalah Badan Usaha Milik Negara yang ditugaskan untuk mengelola 4 program layanan untuk peserta Taspen (PNS/ASN, pejabat Negara) yaitu, yang pertama Program Tabungan Hari Tua THT, Program THT meliputi asuransi yang memberikan jaminan keuangan yang memasuki usia pensiun dan asuransi kematian yang memberikan jaminan keuangan untuk peserta anggota aktif yang meninggal dunia atas nama peserta beserta anggota keluarga yakni anak dan istri yang telah didaftarkan kemudian yang kedua Program Dana Pensiun adalah jaminan keuangan hari tua yang merupakan hak dari setiap peserta PT.Taspen Persero yang memiliki batas usia penerima pensiun adalah 58 Tahun. Dan bagi yang sudah berusia 50 tahun yang telah memiliki masa kerja 20 tahun bisa mengajukan pensiun sendiri. Pensiun terdiri dari Pensiun sendiri, Pensiun duda/janda serta Pensiun Yatim. Untuk peserta Taspen itu sendiri adalah seluruh PNS/ASN dan Pejabat Negara sejak diangkat sebagai CPNS sampai berhenti Pensiun.
Lebih lanjut Nurzaman memaparkan produk layanan Taspen lainnya yang ketiga yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah perlindungan atas resiko kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja, berupa perawatan, santunan dan tunjangan cacat. Kriteria kecelakaan kerja meliputi kecelakaan dalam menjalankan tugas dan kewajiban kerja di internal tempat kerja, dalam hal lain pada saat menjalankan tugas dan kewajiban di eksternal tempat kerja, karena perbuatan anarkis yang tidak bertanggungjawab pada saat bekerja, serta dalam perjalanan ke tempat kerja maupun kembali dari tempat kerja. Yang keempat yaitu Jaminan Kematian adalah perlindungan atas resiko kematian bukan akibat kecelakaan kerja berupa santunan kematian. Untuk peserta JKK dan Jaminan Kematian adalah Calon PNS, PNS, PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja), Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD.
Dalam kegiatan tersebut juga sekaligus memperkenalkan Bank yang secara khusus melayani Pensiunan Taspen yang dikenal dengan sebutan Bank Mantap (Mandiri Taspen), Mandiri Taspen merupakan anak perusahaan dari PT.Taspen, secara keseluruhan kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan kondusif.