Background
Informasi Publik

Tugas Pokok dan Fungsi - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka

Portal Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka

Tugas Pokok

Membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik sektoral, dan persandian.

Fungsi

1

Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika

2

Pengelolaan dan diseminasi informasi publik melalui berbagai kanal media

3

Pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan aplikasi e-government

4

Penyelenggaraan statistik sektoral dan pengamanan data (persandian)

5

Pemberian layanan publik digital yang cepat, akurat, dan responsif

Bidang Kerja

Lingkup Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik

  • Pelayanan Informasi Publik: Mengelola layanan permohonan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan dan penanganan pengaduan masyarakat.
  • Kemitraan Media: Melaksanakan relasi media dengan media massa yang terverifikasi dan aktif dalam kegiatan komunikasi pemerintah
  • Pengelolaan Media Komunikasi: Mengelola media komunikasi publik milik pemerintah daerah serta pemanfaatan media berbayar untuk diseminasi informasi
  • Kemitraan Komunitas: Menjalin kemitraan komunikasi dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang terdaftar di dinas
  • Monitoring dan Diseminasi: Melakukan monitoring opini, aspirasi publik, dan kebijakan, serta menyebarluaskan informasi kepada khalayak luas

Bidang Informatika

  • Pengelolaan Nama Domain: Mengelola nama domain dan sub-domain untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa
  • Manajemen SPBE: Mengoordinasikan pelaksanaan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE daerah
  • Pengembangan Aplikasi: Membangun atau mengembangkan aplikasi khusus yang sesuai dengan arsitektur SPBE pemerintah daerah
  • Infrastruktur Jaringan: Menyelenggarakan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD) dan menyediakan akses internet untuk perangkat daerah
  • Sistem Penghubung Layanan: Menyelenggarakan sistem penghubung layanan pemerintah daerah untuk interoperabilitas data dan integrasi layanan
  • Audit TIK: Memfasilitasi penyelenggaraan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai kewenangan dinas

Bidang Statistik Sektoral dan Persandian

  • Sistem Statistik Nasional: Meningkatkan peran statistik sektoral terhadap sistem statistik nasional
  • Kualitas Data: Meningkatkan kualitas data statistik dan melaksanakan proses bisnis statistik sektoral sesuai standar
  • Satu Data Indonesia: Menyelenggarakan statistik sektoral yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, termasuk pengelolaan metadata
  • Kapasitas Kelembagaan: Meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan pegawai di bidang statistik
  • Layanan Keamanan: Menyediakan layanan keamanan informasi dan persandian bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah
  • Pelaksanaan Keamanan: Melaksanakan pengamanan informasi pemerintah daerah baik berbasis elektronik maupun non-elektronik
  • Analisis Sumber Daya: Melakukan analisis kebutuhan dan pengelolaan sumber daya keamanan informasi daerah
  • Tata Kelola Keamanan: Menetapkan kebijakan tata kelola keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi pemerintah daerah

Dasar Hukum

KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 100.33.3/ 31 / Diskominfo/2025/M tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2025 – 2029

On Air Radika 99.8 FM