Tugas Pokok dan Fungsi - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka
Portal Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka
Tugas Pokok
Membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi, informatika, statistik sektoral, dan persandian.
Fungsi
Perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis bidang komunikasi dan informatika
Pengelolaan dan diseminasi informasi publik melalui berbagai kanal media
Pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan aplikasi e-government
Penyelenggaraan statistik sektoral dan pengamanan data (persandian)
Pemberian layanan publik digital yang cepat, akurat, dan responsif
Lingkup Kerja Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik
- Pelayanan Informasi Publik: Mengelola layanan permohonan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan dan penanganan pengaduan masyarakat.
- Kemitraan Media: Melaksanakan relasi media dengan media massa yang terverifikasi dan aktif dalam kegiatan komunikasi pemerintah
- Pengelolaan Media Komunikasi: Mengelola media komunikasi publik milik pemerintah daerah serta pemanfaatan media berbayar untuk diseminasi informasi
- Kemitraan Komunitas: Menjalin kemitraan komunikasi dengan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang terdaftar di dinas
- Monitoring dan Diseminasi: Melakukan monitoring opini, aspirasi publik, dan kebijakan, serta menyebarluaskan informasi kepada khalayak luas
Bidang Informatika
- Pengelolaan Nama Domain: Mengelola nama domain dan sub-domain untuk penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pemerintahan desa
- Manajemen SPBE: Mengoordinasikan pelaksanaan manajemen Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta menyusun arsitektur dan peta rencana SPBE daerah
- Pengembangan Aplikasi: Membangun atau mengembangkan aplikasi khusus yang sesuai dengan arsitektur SPBE pemerintah daerah
- Infrastruktur Jaringan: Menyelenggarakan Jaringan Intra Pemerintah Daerah (JIPD) dan menyediakan akses internet untuk perangkat daerah
- Sistem Penghubung Layanan: Menyelenggarakan sistem penghubung layanan pemerintah daerah untuk interoperabilitas data dan integrasi layanan
- Audit TIK: Memfasilitasi penyelenggaraan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) sesuai kewenangan dinas
Bidang Statistik Sektoral dan Persandian
- Sistem Statistik Nasional: Meningkatkan peran statistik sektoral terhadap sistem statistik nasional
- Kualitas Data: Meningkatkan kualitas data statistik dan melaksanakan proses bisnis statistik sektoral sesuai standar
- Satu Data Indonesia: Menyelenggarakan statistik sektoral yang sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia, termasuk pengelolaan metadata
- Kapasitas Kelembagaan: Meningkatkan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan pegawai di bidang statistik
- Layanan Keamanan: Menyediakan layanan keamanan informasi dan persandian bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah
- Pelaksanaan Keamanan: Melaksanakan pengamanan informasi pemerintah daerah baik berbasis elektronik maupun non-elektronik
- Analisis Sumber Daya: Melakukan analisis kebutuhan dan pengelolaan sumber daya keamanan informasi daerah
- Tata Kelola Keamanan: Menetapkan kebijakan tata kelola keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi pemerintah daerah
Dasar Hukum
KEPUTUSAN KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAJALENGKA NOMOR 100.33.3/ 31 / Diskominfo/2025/M tentang PENETAPAN RENCANA STRATEGIS DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN MAJALENGKA TAHUN 2025 – 2029