Layanan Sertifikat Elektronik - Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka
Portal Resmi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka
Sertifikat Elektronik (TTE)
Mewujudkan sistem administrasi pemerintahan yang aman, autentik, dan nirsangkal melalui pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik.
Integritas Data
Menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani secara elektronik.
Autentikasi
Memastikan identitas penandatangan adalah benar dan dapat diverifikasi secara sah.
Nirsangkal
Penandatangan tidak dapat menyangkal atas dokumen yang telah ditandatanganinya.
Prosedur Pengajuan
Permohonan Melalui Aplikasi
Pemohon melakukan pendaftaran melalui portal resmi yang telah disediakan oleh BSRE/Diskominfo.
Verifikasi Berkas
Tim admin melakukan verifikasi terhadap berkas identitas dan kepegawaian yang diunggah.
Aktivasi Sertifikat
Pemohon melakukan aktivasi dan set passphrase melalui tautan aktivasi dari email resmi.
Informasi Penting
- Sertifikat Elektronik memiliki masa berlaku selama 2 tahun (sesuai kebijakan BSRE).
- Passphrase bersifat rahasia dan menjadi tanggung jawab penuh pemilik sertifikat.
Butuh Bantuan TTE?
Jika Anda mengalami kendala seperti Lupa Passphrase, Perpanjangan, atau Error saat tanda tangan, silakan hubungi tim Helpdesk kami.
FAQ Cepat
Lupa Passphrase?
Harap siapkan foto KTP untuk pengajuan reset passphrase.
Sertifikat Expired?
Lakukan permohonan ulang 30 hari sebelum masa berlaku habis.