
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka Pimpin Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026 dilingkungan Diskominfo (foto: wildan/diskominfo)
MAJALENGKA – Dalam rangka menyambut dan menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka turut berpartisipasi aktif dalam Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2026.
Gerakan kebangsaan ini merupakan tindak lanjut langsung dari Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor: 100.3.4.2/1/2026 yang ditetapkan pada tanggal 3 Agustus 2026. Penerbitan surat edaran tersebut juga sejalan dengan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor 400.10.1.1/5191/SJ.
Berdasarkan imbauan dalam Surat Edaran tersebut, setiap Instansi atau Perangkat Daerah diwajibkan untuk menyiapkan Bendera Merah Putih sebanyak 100 buah. Bendera-bendera tersebut kemudian didistribusikan secara langsung kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Majalengka. Sebagai salah satu pilar Perangkat Daerah, Diskominfo Kabupaten Majalengka telah merealisasikan pengadaan dan pendistribusian 100 bendera ini sebagai wujud komitmen memupuk rasa nasionalisme.
Pelaksanaan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih di Kabupaten Majalengka ini berlangsung selama satu bulan penuh, yakni dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2026.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, menginstruksikan agar seluruh kegiatan pendistribusian didokumentasikan dengan baik. Selanjutnya, hasil pelaksanaan kegiatan pembagian bendera oleh Diskominfo akan dilaporkan kepada Bupati melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Majalengka.
Melalui pembagian bendera ini, Pemerintah Kabupaten Majalengka berharap masyarakat dapat ikut serta mengibarkan Sang Saka Merah Putih di setiap rumah maupun lingkungan sekitar. Hal ini diharapkan mampu memperkuat persatuan, kesatuan, serta menumbuhkan kembali semangat patriotisme warga Majalengka dalam mengisi kemerdekaan yang ke-81 tahun ini.






