Diskominfo Adakan Sarasehan

Kebijakan Pemerintah dan Program Pembangunan

MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka menyelenggarakan sarasehan kebijakan pemerintah dan program pembangunan dengan tema Penanganan Perlindungan Perempuan,Anak dan Kekerasan dalam Rumah Tangga bertempat di halaman kantor Kecamatan Kadipaten, Kamis (13/4).
Kegiatan sarasehan yang dikolaborasikan dengan kelompok Seni Sunda Panghegar kali ini, dihadiri Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AKB, Unit PPA Polres Majalengka, Kapolsek, Danramil, Kepala UPTD kecamatan Kadipaten, Kepala Sekolah se-kecamatan Kadipaten, para ibu PKK, para Kepala Desa dan perangkat desa, ketua BPD, ketua LPM, tokoh agama, tokoh masyarakat, satgas PKDRT dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Camat Kadipaten Drs. Nana Suprijatna mengucapkan terimakasih pada Dinas Kominfo dan narasumber yang telah hadir pada acara tersebut. Kebijakan pemerintah dan program pembangunan ini sangat luas maka pada kegiatan sarasehan ini dipersempit pada tema Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Sejalan dengan intruksi Bupati, tentang pembentukan satgas PKDRT yang telah dilantik beberapa waktu lalu dan sudah ada 7 desa yang memiliki satgas dengan 3 anggota di setiap desa.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs. Maman Sutiman, dalam sambutannya mengatakan bahwa sudah menjadi tugas pokok dan fungsi Dinas Kominfo untuk menyampaikan informasi ke seluruh Kabupaten Majalengka. Dalam kesempatan ini Dinas Kominfo bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) untuk mensosialisasikan mengenai Penanganan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Polres Majalengka Unit PPA guna menjelaskan KDRT.
Menurut Kepala Dinas Kominfo, Komisi Nasional Perempuan mencatat terjadi sedikitnya 321.752 kasus kekerasan terhadap perempuan atau rata-rata 881 kasus setiap hari. Sedangkan dalam catatan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, pada tahun yang sama terdapat 1.698 pengaduan kekerasan terhadap anak. Berdasarkan data dari Polres Majalengka setiap bulan tiga kasus pelecehan seksual anak dan KDRT terjadi, ini belum termasuk kasus yang tidak dilaporkan.
Selanjutnya narasumber dari DP3AKB yang diwakili Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak Dra. Titin Kustiningsih, dalam paparannya menjelaskan mengenai Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bahwa yang termasuk anak yaitu yang berusia di bawah 18 tahun. Kekerasan terhadap anak ada empat jenis, yaitu kekerasan seksual, kekerasan fisik dan psikis, kekerasan ekonomi dan penelantaran.
Sementara itu narasumber dari Polres Majalengka yang diwakili Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Saifudin, mengatakan kekerasan dalam rumah tangga ada beberapa jenis, yaitu fisik mencakup aniaya ringan dan aniaya berat, psikis seperti mencaci maki, seks seperti perkosaan dan pencabulan, dan penelantaran yaitu tidak diberi nafkah lahir dan nafkah bathin. Mengenai ancaman hukuman telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Sebelum acara ditutup diadakan sesi tanya jawab dengan peserta yang hadir dalam acara sarasehan dengan narasumber dari DP3AKB dan Polres Majalengka. Para peserta tampak antusias dengan materi tersebut, karena berkaitan langsung dalam kehidupan sehari-hari.