TERWUJUDNYA MASYARAKAT MAJALENGKA YANG RAHARJA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Radio Streaming RADIKA 99,8 FM

 

 

Layanan

Layanan PPID

Layanan PPID

Memberikan layanan permohonan informasi yang bersifat publik melalui PPID dan pelayanan sengketa informasi melalui Komisi Informasi Provinsi

Pelayanan Kemitraan Media dan Pembinaan Komunitas KIM

Pelayanan Kemitraan Media dan Pembinaan Komunitas KIM

Memberikan layanan Edukasi kepada masyarakat mengenai Jurnalisme, Sarasehan, Internet Sehat dan Pembinaan terhadap Komunitas TIK dan KIM

Layanan Sub Domain, Email, Hosting, dan Collocation Server SKPD

Layanan Sub Domain, Email, Hosting, dan Collocation Server SKPD

Memberikan layanan penyediaan Sub Domain, Email, Hosting dan Collocation Server SKPD pada Infrastruktur Data Center Dinas Kominfo

Layanan Pengembangan SDM TIK

Layanan Pengembangan SDM TIK

Memberikan edukasi dan pembelajaran mengenai Teknologi Informasi dan Komunikasi kepada aparatur Pemerintah, Masyarakat dan Komunitas

Layanan Internet Wifi Desa dan Tempat Pelayanan Publik

Layanan Internet Wifi Desa dan Tempat Pelayanan Publik

Pelayanan koneksi Internet gratis di desa-desa dan tempat-tempat pelayanan publik, untuk memberikan kemudahan dalam mengakses informasi bagi masyarakat

Layanan Statistik Sektoral

Layanan Statistik Sektoral

Layanan penyediaan Data Statistik Sektoral berbagai kategori yang bisa diakses oleh Publik

GALERI

Kegiatan kegiatan yang dilakukan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika

PROFIL PEGAWAI

Tentang Kami

Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka. Sebagai unsur satuan Organisasi Perangkat Daerah Dinas Komunikasi dan Informatika menjalankan tugas dalam melaksanakan sebagian urusan rumah tangga Daerah yang meliputi penyelenggaraan di bidang Komunikasi dan Informatika. Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berkedudukan dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas pokok merumuskan, menyelenggarakan, membina dan mengevaluasi urusan Pemerintahan Daerah berdasarkan asas Desentralisasi dan Tugas Pembantuan pada bidang Komunikasi, Informatika dan Statistik Sektoral. Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Majalengka Nomor 14 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Majalengka, bahwa Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka merupakan Dinas baru yang berdiri sendiri, sebagai Pelaksana Teknis Operasional di bidang Komunikasi, Informatika dan Statistik sektoral. Sebagai lembaga yang mengelola urusan Komunikasi dan Informatika, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka memiliki visi, yaitu :

“ TERWUJUDNYA MASYARAKAT MAJALENGKA YANG MAKMUR BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI ”
Pembangunan Infrastruktur Komunikasi dan Informatika daerah bertujuan untuk meningkatkan akses informasi publik terhadap proses dan hasil pembangunan di daerah. Kemudahan akses informasi pembangunan sangat mempengaruhi partisipasi publik dalam proses pembangunan, baik sebagai pelaku maupun objek pembangunan. Sasarannya adalah meningkatnya wawasan masyarakat terhadap proses-proses pembangunan yang tengah dan telah dilaksanakan, sehingga mereka mampu memanfaatkan berbagai peluang dan hasil pembangunan bagi peningkatan taraf kehidupannya. Di samping itu, infrastruktur Komunikasi dan Informatika sangat vital sebagai prasarana untuk meningkatkan kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka.

Kontak Informasi

  •   (0233) 8292292
  •   Jalan Pangeran muhammad KM.5 Kelurahan Simpeureum Kecamatan Cigasong Kabupaten Majalengka Provinsi Jawa Barat 45476
  •   diskominfo@majalengkakab.go.id
OPD
Kecamatan
Sistem Elektronik
Data Center

KONTAK KAMI

Apabila ada kritik dan saran bisa kirim ke Email kami