Layanan PPID
1. Layanan Permohonan Informasi Publik
a. Daftar informasi yang boleh dipublikasikan secara bebas kepada umum yaitu :
-
Informasi Berkala
-
Informasi Serta Merta
-
Informasi Setiap Saat
b. Daftar Informasi yang tidak bisa dipublikasikan kepada umum atau yang dikecualikan.
Adalah Daftar informasi yang tidak boleh di publikasikan kepada umum dan telah lulus Uji Konsekuensi.