RSUD Majalengka Bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Majalengka Selenggerakan Sosilisasi Informasi Publik

Diskominfo.Majalengkakab.go.id-. Dalam rangka mensosialisasikan PPID di lingkungn unit kerja RSUD Majalengka, RSUD Majalengka bekerjasama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Majalengka adakan Sosialisasi dan Penyusunan Informasi Publik  di Lingkungan unit Kerja RSUD Majalengka, bertempat di Meeting Room RSUD Majalengka, Selasa (10/4).

Kegiatan dihadiri oleh Direktur  RSUD Majalengka yang diwakili oleh Kepala Bagian TU RSUD Majalengka, para Kepala Instalasi dan Unit Kerja di Lingkungan RSUD Majalengka, Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi Diskominfo Kab. Majalengka beserta Staf Fungsional Umum sebagai Narasumber.

Dalam sambutannya, Kepala Bagian TU RSUD Majalengka, H. Ida Heriyawan, SKM., M.Kes., mengemukakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan persepsi tentang bagaimana tata cara menyampaikan daftar informasi publik khususnya di lingkungan unit kerja RSUD Majalengka, untuk mengetahui lebih mendalam tentang Infomasi apa saja yang harus disampaikan ke Publik sesuai dengan Undang-undang Informasi Publik dan siapa saja yang harus menyampaikan informasi tersebut. Serta dengan kegiatan ini juga dalam rangka tertib administrasi bilamana harus menyajikan data informasi publik  yang diminta oleh lembaga atau badan publik seperti Lembaga Swadaya Masyarakat ataupun yang lainnya mengenai RSUD Majalengka.

Sementara itu Sambutan dari Kepala Bidang Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi Diskominfo Kab. Majalengka, Dadang Setiawan, S.Sos., mengucapakan terimakasih telah mengundang hadir pada kesempatan ini dan mengucapakan selamat kepada RSUD Majalengka yang telah mendapatkan Akreditasi Rumah Sakit Daerah yang Paripurna. Ini tentunya suatu kebanggaan bagi kita semua karena dengan predikat Paripurna itu artinya pelayanan RSUD Majalengka telah memberikan pelayanan full kepada masyarakat Majalengka khususnya dalam pelayanan kesehatan.

Kabid Bangdal Komunikasi yang sekaligus sebagai Narasumber dalam paparannya mengenai Keterbukaan Informasi, mengatakan bahwa dari sisi pelayanan sangat erat kaitannya dalam kehidupan sehari-hari. Di jaman sekarang ini mengenai aturan informasi yakni Undang-undang Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008) dan Undang-undang Tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Informasi Publik hanya ada di Badan Publik dan Badan Publik berkewajiban mengelola dan menyampaikannya ke masyarakat, baik diminta maupun tidak diminta. Adapun Azas Informasi Publik pada dasarnya semua informasi publik bersifat terbuka kalau pun ada yang dikecualikan pada dasarnya tidak permanen, masa retensinya jelas dan sewaktu-waktu dapat dibuka.

Kemudian Kabid Bangdal Komunikasi juga memaparkan jenis-jenis informasi yang wajib disediakan diantaranya yaitu informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Badan Publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan, Badan Publik memiliki kewajiban menunjuk dan mengangkat PPID untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta wewenangnya.

Sementara itu paparan dari Narasumber lainnya yakni Masduki, S.Sos., mengatakan bahwa PPID adalah Pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik dan bertanggung jawab langsung kepada Atasan PPID, sedangkan Atasan PPID adalah Pejabat yang merupakan atasan langsung pejabat yang bersangkutan dan/ atau atasan dari atasan langsung pejabat yang bersangkutan. Adapun tanggung jawab, tugas dan wewenang PPID diantaranya 1) pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku, 2) penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan infomasi, 3) penetapan prosedur operasional penyebarluasan informasi publik, 4) pengujian konsikuensi, 5) penetapan pertimbangan tertulis atau setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas informasi publik sedangkan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. PPID memiliki kewenangan 1) Mengkoordinasikan setiap unit/satuan kerja di badan publik dalam melaksanakan pelayanan informasi publik, 2) Memutuskan suatu informasi dapat diakses publik atau tidak, 3) Menolak permohonan informasi secara tertulis apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.

Adapun yang harus dipersiapkan dalam pembentukan PPID adalah 1) SK PPID, 2) Ruang Khusus Layanan Informasi Publik, 3) Standar Operasional Prosedur, 4) Petugas Layanan Informasi, 5) ATK dan Administrasi (Agenda Surat Masuk/Keluar, dll), 6) Buku Register Permohonan dan Buku Register Keberatan, 7) Form-form yang berkaitan dengan Layanan Informasi Publik, 8) Anggaran Biaya (pengiriman surat, dll).

Usai sambutan dan paparan Materi dari Narasumber kegiatan dilanjutkan dengan sesi interaksi tanya jawab dengan peserta sosialisasi guna memberikan kesempatan langsung peserta bertanya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Informasi Publik agar pelayanan dalam melayani hak pemohon informasi dapat terlayani dengan optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published.