Diskominfo Adakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik

MAJALENGKAKAB.GO.ID Dalam rangka melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Komunikasi dan Infomatika Kabupaten Majalengka, Bidang Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi, Seksi Pelayanan Informasi Publik menyelenggarakan Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik bertempat di Gedung Kokardan, Rabu (25/9).

Turut hadir pada acara tersebut Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Kabid Pengembangan dan Pengendalian Komunikasi Dinas Kominfo, Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, para Sekretaris OPD se-Kab. Majalengka, Sekretaris BUMD.

Mengawali acara Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika, Dra. Hj. Etty Sri Rusmiati, M.Si., dalam sambutannya yang mewakili Kadis Kominfo mengucapkan selamat datang kepada komisioner dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat yang berkenan  memfasilitasi kegiatan yang berkaitan dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) khususnya dalam penyusunan Daftar  Informasi Publik.

Dengan diterbitkannya Undang-undang No 14 Tahun 2008 Tanggal 30 April 2008 Tentang Keterbukaan  Informasi Publik dapat merubah budaya ketertutupan menjadi budaya yang terbuka. Keterbukaan juga dapat menghilangkan berbagai penyelewengan yang terjadi, karena masyarakat mempunyai  hak untuk tahu dan ditempatkan sebagai bagian dari kontrol publik.

Lebih lanjut Kadis Kominfo mengatakan bahwa Badan Publik mempunyai kewajiban menyediakan, memberikan dan menerbitkan informasi kepada pemohon informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan selain informasi yang dikecualikan. Badan publik diwajibkan membuat Daftar Informasi Publik sesuai dengan klasifikasi informasi, dan Daftar Informasi Publik itu agar dipublikasikan secara online di lingkungan badan publik masing-masing sehingga memudahkan pemohon informasi mendapatkan informasi.

Sementara itu Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat Budi Yoga Permana memaparkan bahwa Badan Publik wajib menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik atas seluruh Informasi Publik yang dikelola. Sedangkan PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap unit/satuan kerja di Badan Publik dalam rangka pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit/satuan kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan.

Daftar informasi publik berfungsi untuk memetakan jenis dan penguasaan informasi publik di seluruh unit kerja, memudahkan koordinasi pengelolaan data informasi di badan publik dan memudahkan koordinasi pelayanan informasi publik. Informasi terbuka menurut UU No 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan  Informasi Publik adalah informasi yang wajib diumumkan secara berkala sesuai pasal 9, informasi yang wajib diumumkan secara serta merta sesuai pasal 10, informasi yang wajib tersedia setiap saat sesuai pasal 11. Sedangkan untuk informasi yang dikecualikan PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan alasan pada Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang dikecualikan.

Usai sambutan dari Kadis Kominfo yang diwakili Sekdis Kominfo dan paparan dari Komisioner KIP Prov. Jabar, kegiatan dilanjutkan dengan game pengelompokan jenis informasi, kemudian sesi tanya jawab, dan post test dengan pesertanya para tamu undangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published.