Layanan PPID

 

1. Layanan Permohonan Informasi Publik

a. Daftar informasi yang boleh dipublikasikan secara bebas kepada umum yaitu :

  • Informasi Berkala

  • Informasi Serta Merta

  • Informasi Setiap Saat

b. Daftar Informasi yang tidak bisa dipublikasikan kepada umum atau yang dikecualikan.

Adalah Daftar informasi yang tidak boleh di publikasikan kepada umum dan telah lulus Uji Konsekuensi.

 

2. Pengaduan Masyarakat

Pengaduan Masyarakat disampaikan ke PPID pembantu di SKPD dan di mediasi oleh PPID utama di Dinas Kominfo. Apabila pemohon informasinya tidak merasa puas maka akan diteruskan ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.